faq1:5k28:139697--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#30Q Email WP bertanya soal transaksi pembelian bahan baku (material) oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang akan diolah kembali di Kawasan Berikat. Sesuai dengan PMK 65 tahun 2021 atas transaksi tersebut mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Simulasinya adalah sebagai berikut : PT A adalah kawasan berikat (produsen kain), mendapatkan pesanan kain dari “S Limited” (Perusahaan SPLN). Pesanan kain tersebut diminta untuk di kirimkan ke PT B produsen kemeja (kawasan berikat) untuk digab
Jawaban
1. Fp dengan kode 07. Nanti bisa dapet fasilitas ppn tidak dipungut sepanjang pt B sudah membuat sppb (bc 4.0) atas pemasukan kain tsb 2. Identitas pembeli di fp 07 tadi diisi sesuai identitas wpln pemilik bahan baku, npwp bisa 000
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/139697--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)