User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139596--07-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika sudah lewat dr 3 bulan sudah ga dianggep sebagi FP kah min?

Jawaban

Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, fpnya tetap harus dibuat dan dilapor tp kalau lebih dari 3 bulan jadi dianggap tidak dibuat, efeknya ke penjual dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, efeknya ke pembeli gabisa dikreditkan pmnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k28/139596--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)