User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139595--07-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

halo min mau tanya sesuai peraturan terbaru, faktur pajak keluaran di efaktur diupload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Kalau ada pembetulan setelah tgl 15 itu bagaimana ya?

Jawaban

pembetulan maksudnya fp pengganti kah? kalo iyaa, penggantian fp masih tetap bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tsb dilaporkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan (blm diperiksa)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k28/139595--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)