faq1:5k28:139595--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
halo min mau tanya sesuai peraturan terbaru, faktur pajak keluaran di efaktur diupload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Kalau ada pembetulan setelah tgl 15 itu bagaimana ya?
Jawaban
pembetulan maksudnya fp pengganti kah? kalo iyaa, penggantian fp masih tetap bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tsb dilaporkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan (blm diperiksa)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k28/139595--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)