faq1:5k28:139592--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#63Q: wp sudah lapor spt pph final masa april di efiling dan berhasil, apakah perlu lapor pembetulan di ebupot unifikasi?
Jawaban
#63A: berdasarkan Pasal 13 PER-24/2021, SPT Masa Unifikasi harus digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh mulai masa pajak April 2022. Silakan laporkan ulang SPT menggunakan eBupot Unifikasi untuk masa April. Terkait SPT Masa yang telah dilaporkan melalui eFiling, silakan konfirmasikan ke KPP terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k28/139592--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)