faq1:5k28:139569--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemberian hibah kepada anak apakah dapat menjadi hibah yang bukan objek pajak ketika si anak tersebut memiliki saham di perusahaan orang tuanya sebesar 10% karena mengacu ke ketentuan ada klausul seperti ini “sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) ?
Jawaban
apabila tidak memenuhi Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 5 PMK-90/2020 maka tetap menjadi objek pajak penghasilan, hubungan pihak” berkenaan dengan kepemilikan tetap mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 4 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k28/139569--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)