faq1:5k28:139568--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
di per 03 2022 ada disebutkan batas uplod adalah tgl 15 bln berikutnya stlh tgl pembuatan faktur, bagaimana dengan faktur PK pengganti, apakah tetap mengikuti batasan ini?
Jawaban
tidak termasuk untuk FP Pengganti, harus upload sebelum tgl 15 bulan berikutnya untuk FP normalnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k28/139568--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)