faq1:5k28:139563--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya Sindy, mau bertanya. Mengenai penetapan hari libur 29 April s/d 6 Mei 2022, kira2 dari sistem pajak sendiri untuk batas pembayaran PPN, batas pelaporan PPN, batas penyetoran PPh Badan dan batas pelaporan PPh Badan, kira2 ditanggal brp yaa? Lalu masuk kembali di tgl 6 Mei 2022, untuk penyetoran PPh 21, 23, 25, Final serta pelaporannya, batasnya di tgl berapa yaa?
Jawaban
silahkan dijelaskan sesuai pmk 242/2014 dan pmk-9/2018. Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k28/139563--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)