faq1:5k28:139562--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk pengembalian kelebihan pajak karena putusan banding, itu ga ada permohonannya kan ya? Akan diproses oleh KPP setelah putusan banding diterima?
Jawaban
betul ya. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k28/139562--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1