User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139562--07-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk pengembalian kelebihan pajak karena putusan banding, itu ga ada permohonannya kan ya? Akan diproses oleh KPP setelah putusan banding diterima?

Jawaban

betul ya. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k28/139562--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1