faq1:5k28:139559--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau konfirmasi kembali, FP keluaran yg diupload lebih dr tgl 15 dianggap bukan FP ya sesuai Pasal 18 ayat 3 PER-03/2022? Dan utk nota retur tidak diatur jangka waktu upload?
Jawaban
sesuai dengan pasal 18 Per-03/2022, efaktur yang dimaksud itu adalah faktur pajak berbentuk e-faktur sesuai pasal 12 ayat 2. untuk nota retur tidak diatur, harusnya tetap bisa buat ya. kemudian, di pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa persetujuan DJP diberikan sepanjang, salah satunya adalah upload fp sesuai jk waktu yang ditentukan. berarti jika wp gak memenuhi salah satu kriteria, maka persetujuan tidak diberikan. maka berlaku konsekuensi tidak dianggap sebagai bukan fp.itu secara normatif ya. na
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k28/139559--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)