faq1:5k28:139551--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. di Pasal 18 . utk tanggal pembuatan e-Faktur ini boleh dipastikan gk ya?Tanggal penyerahan atau tanggal pembuatan di efaktur
Jawaban
Sesuaikan dengan saat terutangnya sesuai pasal 3 ayat 2 PER-03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k28/139551--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)