faq1:5k28:139543--07-april-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau udh bayar sesuai dengan keberatan, ajukan banding, disetujui seluruhnya, dapet imbalan bunga gak?
Jawaban
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k28/139543--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)