faq1:5k28:139524--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemberitahuan Perubahan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 th berjalan bisa jadi dasar terbit STP g sih? (dalam hal WP gak mau bayar selisih naik dr surat tsb)
Jawaban
kalo pemberitahuan perubahan besarnya angsuran tersebut terbit krn kondisi yg diatur di pasal 25 ayat (6) uu pph bisa mas, klausulnya kan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k28/139524--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)