User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139509--07-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Swiss menyediakan jasa ke Indoneisa, dikenai PPh gak? Ada BUT.

Jawaban

Jelaskan sesuai pasal laba usaha P3B indo-swiss. Karena ada BUT di sini maka dikenai pajak di Indo. Kalau ada NPWP maka dikenai PPh 23. Kalau tidak maka dikenai PPh 26.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/139509--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1