User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139476--07-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau ijin bertanya terkait penandatangan SPT Masa PPN apakah boleh ditanda tangan oleh pengurus yang terdafatar di dalam akta perusahaan tetapi tidak memiliki NPWP dikarenakan merupakan orang luar yang tidak berdomisili di indonesia?

Jawaban

tidak dilarang sepanjang wp tersebut adalah pengurus

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k28/139476--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1