faq1:5k28:139476--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mau ijin bertanya terkait penandatangan SPT Masa PPN apakah boleh ditanda tangan oleh pengurus yang terdafatar di dalam akta perusahaan tetapi tidak memiliki NPWP dikarenakan merupakan orang luar yang tidak berdomisili di indonesia?
Jawaban
tidak dilarang sepanjang wp tersebut adalah pengurus
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k28/139476--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1