faq1:5k28:139446--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#41Q: Tn A pnya saham di Sing Co (CFC), mendeclare dividennya hanya sebesar 5% dari laba kena pajak. Nah, syarat repatriasi kan min 30%, apakah meski hanya deklarasi 5%, akan terutang pajak atas div yg 25%nya? jd bukan repatnya yg 5% tp deklarasinya 5%, apakah ranahnya lsg berpindah dari Deemed Dividend ke Omnibus Law atau gimana?
Jawaban
#41A pm ya mas dimas dijelaskan dalam Pasal 22 PMK 18 2021
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k28/139446--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)