faq1:5k28:139434--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op yg tidak menginvestasikan dividennya ke instrument tertentu, untuk pelaporan pph 4(2)nya apa hanya realisasi di djp online saja atau ada lapor spt masa juga?
Jawaban
kalau tidak diinvestasikan berarti kan jadi objek dan setor pph, tidak ada kewajiban laporan realisasi di djp online ya ve, ketika setor pphnya dan sudah ada ntpn dianggap sudah menyampaikan spt masanya jugaa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k28/139434--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 by 127.0.0.1