User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139434--07-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op yg tidak menginvestasikan dividennya ke instrument tertentu, untuk pelaporan pph 4(2)nya apa hanya realisasi di djp online saja atau ada lapor spt masa juga?

Jawaban

kalau tidak diinvestasikan berarti kan jadi objek dan setor pph, tidak ada kewajiban laporan realisasi di djp online ya ve, ketika setor pphnya dan sudah ada ntpn dianggap sudah menyampaikan spt masanya jugaa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k28/139434--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 by 127.0.0.1