faq1:5k28:139412--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jangka waktu pelaporan kalau libur gimana?
Jawaban
Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu : Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k28/139412--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)