Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q: @kring_pajak selamat siang kak, mau tanya jika Anak memiliki saham 10% dan orang tua memiliki 90% saham di pt a, 2 taun kemudian orang tua tersebut memberikan hibah berupa uang tunai, untuk membeli tanah, @kring_pajak apakah pemberian uang tunai ada dikenakan unsur kepemilikan dan objek pajak ?? mengingat saham yang dimiliki anak trsebut hanya 10% terimakasih
Jawaban
#11A: bisa dijelaskan terkait hibah yg bukan termasuk objek pajak menurut Pasal 1 PMK-245/PMK.03/2008): Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; …… dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. jelaskan juga Pasal 3 ayat 1nya: Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumban
Dasar Hukum
–
Editor
IN