User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139338--07-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Misal dalam 1 bulan ada 5 invoice dengan 1 customer yang sama, 3 inv digabung jadi 1 FP, 2 inv bikin FP sendiri-sendiri, Apakah boleh? kalo dikaitkan dengan aturan fp gabungan yg diperkenankan 1 fp gabungan sj dalam sebulan, berarti 5 penyerahan dlm 1 fp gabungan atau case wp tsb boleh? (krn cuma ada 1 fp gabungan)

Jawaban

pasal 70 pmk-18/2021: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k28/139338--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)