faq1:5k28:139336--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
rumah sakit yang m,enyerahkan obat ke pasien apakah boleh menerbitkan faktur pajak digunggung?
Jawaban
sepanjang memenuhi karakteristik PKP pedagang eceran sesuai Pasal 25 ayat 2 PER-03/2022 dan barang atau jasa yang diserahkan bukan barang atau jasa tertentu yang diatur di Pasal 29. maka tetap boleh buat faktur pajak digunggung
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k28/139336--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1