User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139330--07-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi Bapak / Ibu, Saya Yanto mau bertanya tentang besaran PPN dan PPh yang dikenakan dalam bisnis Freight Forwading dalam kasus seperti: - Transaksi dengan Freight Forwading dari Luar Negeri - Transaksi dengan Freight Forwarding yang memiliki BUT dalam Negeri, dalam hal ini pembayaranya melalui BUT tersebut. - Pelayaran dari Luar Negeri - Pelayaran dari Luar Negeri yang memiliki BUT di dalam Negeri Terkait 4 situasi di atas, berapa besaran PPN dan PPh yang mungkin dikenakan dan das

Jawaban

Terkait pph -Untuk transaksi FF dengan wpln, defaultnya di potong pph 26 20% , klo ada dgt ikut ke tax treaty antar Negara -untuk transaksi FF dgn but maka di potong pph 23 2% -Untuk tranksasi jasa pelayaran dari LN dipotong pph 26 20%, klo ada dgt bisa pke taxtraety yg mengatur antar dua Negara -untuk pelayaran LN yang memiliki BUT dipotong pph pasal 15 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1192 Ppn -FF LN, pemanfaatan Jasa dari LDP kena ppn sepanjang di manfaatkan dalam DP h

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k28/139330--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)