faq1:5k28:139328--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ijin mau bertanya terkait pemberlakuan ppn 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, jadi kami ada pembayaran kontraktual yang akhir kontraknya 31 Maret 2022 dan pembayarannya akan dilaksanakan pada awal april, nah untuk faktur pajaknya apakah tetap menggunakan faktur pajak 10 % tertanggal 31 Maret 2022 atau karena pembayarannya dilaksanakan april maka faktur pajaknya ditetapkan di awal april dengan ppn 11 %? in yg april udh tarif 11% semua kah mas/mbak?
Jawaban
untuk buat faktur adalah sesuai dengan kapan membuat di aplikasi efaktur ya mbak. kalau buatnya april, maka tarifnya sudah 11% harusnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k28/139328--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)