faq1:5k28:139309--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
JIka WP sudsah terlanjur bikin FP sesuai PMK 103 tahun 2021. tapi tidak jadi ada penyerahan di 2021. apakah bisa dapat PPN DTP sesuai PMK 6/2022?
Jawaban
Rumah tapak dan satuan rumah susun yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k28/139309--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1