Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q saya mau nanya mengenai PER 03 tahun 2022 ka pasal 7 ayat 2 tentang penyerahan BKP kendaraan bermotor wajib mengisi merek, tipe, varian dan nomor rangka ini bertujuan untuk dilakukan registrasi kendaraan. nah, yang melakukan registrasi ini adalah PKP sebagai dealer, untuk pabrik sebagai produsen motor yang menjual ke dealer apakah wajib untuk mencantumkan nomor rangka ?soalnya saya baca lampiran huruf C, contohnya adalah PKP dealer dan dijual ke konsumen akhir
Jawaban
#5A sebentar mba amal disini fp yang wajib di cantumkan keterangan kendaraan bermotor yakni penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru. Jika yang dimaksud wp penyerahan dari dealer ke distributor tidak dilakukan registrasi karna nantinya akan di jual ke konsumen akhir, berarti belum perlu. Nanti jika distributor menjual ke konsumen akhir, pastikan dilakukan registrasi kend bermotor baru, saat itulah perlu di cantumkan kete
Dasar Hukum
–
Editor
IN