User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139226--07-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PPN normal KB 1 jt, dilunasi dengan pbk dengan nominal 2jt, sudah dilaporkan, mau pembetulan masukkin sisa di 1 jutanya di induk IIB dibayar di muka

Jawaban

dijelaskan normalnya bisa namun karena tidak diatur khusus pada ketentuan boleh sembari konfimrasi KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k28/139226--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)