faq1:5k28:139226--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PPN normal KB 1 jt, dilunasi dengan pbk dengan nominal 2jt, sudah dilaporkan, mau pembetulan masukkin sisa di 1 jutanya di induk IIB dibayar di muka
Jawaban
dijelaskan normalnya bisa namun karena tidak diatur khusus pada ketentuan boleh sembari konfimrasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k28/139226--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)