faq1:5k28:139210--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Barang hasil pertambangan berbetuk pasir, sekarang menjadi objek ppn, dibebaskan atau tidak dipungut?
Jawaban
iya, menjadi objek ppn. namun apakah tidak dipungut atau dibebaskan itu akan diatur melalui aturan turunan. silahkan ditunggu aturannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/139210--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)