faq1:5k28:139197--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
batasan pengukuhan pkp
Jawaban
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.00
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k28/139197--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)