User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139195--07-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau penghasilan peer to peer, misalkan lender dapet komisi/selisih bunga apakah dipotong pph juga?

Jawaban

apakah yang dimaksud lender ini yang meminjamkan uang? pasal 3 ayat 2 atas penghasilan bunga yang di terima pemberi pinjaman di kenakan pemotongan pph 23 (klo wpdn) bunga fullnya aja dia kena pph, apalagi klo bunganya yg diberikan hanya selisihnya karna di potong penyelenggara

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k28/139195--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)