User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139193--07-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp dikukuhkan 2016, ada penyerahan di februari 2016 tapi setelah itu tidak ada penyerahan lagi, itu masuk belum penyerahan dan harus bayar kembali tidak ?

Jawaban

kalau jenis penyerahannya tidak memenuhi kriteria belum menyerahkan di pmk 18/2021 pasal 55, maka sudah dianggap ada penyerahan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k28/139193--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)