faq1:5k28:139193--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau wp dikukuhkan 2016, ada penyerahan di februari 2016 tapi setelah itu tidak ada penyerahan lagi, itu masuk belum penyerahan dan harus bayar kembali tidak ?
Jawaban
kalau jenis penyerahannya tidak memenuhi kriteria belum menyerahkan di pmk 18/2021 pasal 55, maka sudah dianggap ada penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k28/139193--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)