User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139188--07-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 batasan tanggal 15 bulan berikutnya

Jawaban

(2) Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang: NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k28/139188--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)