User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139184--07-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo punya FP tahun 2021, tapi belum dia buat dan belum di upload, kalo saya bikin tanggal sekarang bisa di upload ga?

Jawaban

bisa, sepanjang di upload sampai tanggal 15 mei, namun nanti tidak di anggap sebagai FP, karena sudah melebihi 3 bulan sejak seharusnya menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/139184--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1