faq1:5k28:139184--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalo punya FP tahun 2021, tapi belum dia buat dan belum di upload, kalo saya bikin tanggal sekarang bisa di upload ga?
Jawaban
bisa, sepanjang di upload sampai tanggal 15 mei, namun nanti tidak di anggap sebagai FP, karena sudah melebihi 3 bulan sejak seharusnya menerbitkan FP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/139184--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1