User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139178--07-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Per 03/2022 pasal 18, ada batas waktu untuk mengunggah fp. apakah fp ini termasuk fp masukan?

Jawaban

Jika dilihat pasal 18 ini mengacu ke pasal 12 ayat 2. dalam artian pembuat fp keluaran. untuk fp masukan, bisa dikreditkan di masa tersebut atau 3 bulan setelahnya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/139178--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)