faq1:5k28:139178--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Per 03/2022 pasal 18, ada batas waktu untuk mengunggah fp. apakah fp ini termasuk fp masukan?
Jawaban
Jika dilihat pasal 18 ini mengacu ke pasal 12 ayat 2. dalam artian pembuat fp keluaran. untuk fp masukan, bisa dikreditkan di masa tersebut atau 3 bulan setelahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/139178--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)