faq1:5k28:139172--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah melakukan penyerahan bkp tapi hanya 1 bulan. setelah itu tidak ada penyerahan lagi. apakah pm bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa seharusnya. karena WP sudah pernah melakukan penyerahan. ikuti ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/139172--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)