faq1:5k28:139156--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
bisa ga asaya lapor ebuni tapi lapor pasal 23 pakai ebupot biasa?
Jawaban
tidak bisa, Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/139156--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)