faq1:5k28:139128--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mendapat stp untuk masa 2021 , dikarenakan ada kesalahan masa untuk pembayaran pph 21 januari, namun salah menjadi pembayaran masa desember 2021, jika saya pbk apakah stpnya bisa dibatalkan?
Jawaban
#6a: by pm, syarat pembatalan stp ada di pmk 8 -2013 pasal 17. Jika memenuhi klausul tersebut wp bisa coba ajukan, namun wewenang mengabulkan atau tidak ada di kpp
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k28/139128--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)