faq1:5k28:139107--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan ada bayar ke Jepang untuk komisi orang pribadi. Form DGT sudah dibuat dan dilaporkan di e-SKD.. jika sudah seperti itu untuk tarif yg dikenakan atas pembayar ke JPN tsb berapa ya,? Minta referensi aturan tarifnya juga
Jawaban
PER-25/ 2018. Sepanjang sudah memenuhi syarat bisa menggunakan ketentuan yang ada di P3B, tarif bisa merujuk ke P3B Indo-Jepang.. Apabila masuk ke definisi independent personal service/ pekerjaan bebas, silakan merujuk ke article/ pasal 14 P3B nya.. Apakah OP tersebut mempunyai tempat tertentu yang secara teratur dipergunakan untuk melakukan pekerjaannya di Indonesia atau berada di Indonesia itu untuk suatu masa atau masa masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam suatu tahun takwim? Jika ti
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k28/139107--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)