faq1:5k28:139096--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Mau tanya kak kalau mau pembetulan pph 24 unifikasi dan ternyata lebih bayar apakah bisa melakukan pembetulan mengingat sebelumnya pada identitas pemotong saya memilih pengembalian atas pajak yg tidak seharusnya terutang.
Jawaban
kembali ke UU KUP Pasal 8 ya untuk pembetulannya. bisa dilakukan pembetulan selama memang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal SPT menyatakan LB disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k28/139096--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)