User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139096--07-april-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Mau tanya kak kalau mau pembetulan pph 24 unifikasi dan ternyata lebih bayar apakah bisa melakukan pembetulan mengingat sebelumnya pada identitas pemotong saya memilih pengembalian atas pajak yg tidak seharusnya terutang.

Jawaban

kembali ke UU KUP Pasal 8 ya untuk pembetulannya. bisa dilakukan pembetulan selama memang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal SPT menyatakan LB disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k28/139096--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)