faq1:5k28:139092--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
satker ada kerjasama dengan media koran online Rp5.000.000. menurut keterangan mereka bahwa media perusahan non pkp. mereka membuat surat bahwa Menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak (NON PKP), sebagaimana diatur dalam KMK 571/KMK.03/2003. Sehingga atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan. kami tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu perusahaan kami juga tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. a
Jawaban
Sepanjang persh media online bukan PKP karena memenuhi definisi Pengusaha Kecil, tidak dikenakan PPN..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k28/139092--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)