faq1:5k28:139030--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya mengenai pelaporan PPN bagaimana yah untuk perusahaan yang baru berdiri dan belum ada penjualan. masih belum ada pembelian dan penjualan. Casenya WP sudah PKP. Cara lapornya bagaimana ?
Jawaban
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor ya. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k28/139030--12-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)