User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139026--12-januari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

nah iya betul, apabila sudah lewat bagaimana ya? misalnya yg sudah di laporkan 5rb tapi harusnya hanya 4rb.. kaau casenya seperti itu bagaimana ya? (apakah laporan realisasinya dibiarkan saja atau ada tindak lanjut lain krn ini pph final dtp?)

Jawaban

untuk pembetulan realisasi pph final dtp jika sudah melewati jangka waktunya, maka yg mendapat fasilitas dtp hanya sesuai realisasinya saja. Untuk case wp, ternyata yg di dtp lebih besar nilai yg terutang, maka tidak bisa diubah. Namun, jika ternyata yg terutang harusnya lebih besar, maka selisih dari yg direalisasi harus dibayarkan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k28/139026--12-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)