User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139014--10-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya sudah melakukan Update E-faktur 3.1. Maaf untuk faktur pajak yg di tujukan kawasan berikat (070) sekarang harus menyertakan dokumen referensi berupa nomer sppb .jika sudah di approval sukses kemudian saya batalkan karena ada kesalahan , untuk membuat faktur pajak dengan dokumen referensi nomer sppb tersebut kenapa tidak bisa? Mohon info atau solusinya

Jawaban

ini email yaa. Baiknya digali dulu sih error yg muncul etax berapaa. Tpi untuk case yg no sppb tidak bisa digunakan lagi, biasanya mengacu ke etax api 10027 dengan solusi membuat Faktur Pajak Uang Muka, dengan melampirkan nomor SPPB yang sama. Setelah dokumen berhasil terekam, nomor Faktur terakhir diisikan sebagai Pelunasan dengan dilampiran nomor SPPB yang sama. Tpi krna wp ga infokan errornya berapa baiknya digali dulu yaaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k28/139014--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)