User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139013--10-januari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Untuk bukti potong (ebupot) yang sudah di posting apakah masih dapat dihapus?

Jawaban

Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Buk

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k28/139013--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)