faq1:5k28:139013--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Untuk bukti potong (ebupot) yang sudah di posting apakah masih dapat dihapus?
Jawaban
Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Buk
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k28/139013--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)