User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138999--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon info untuk pembayaran premi asuransi gedung atas bencana gempa, ancama teroris ke pihak asuransi kena potong pph pasal 23 kah? engga kan ya? dan larinya ke pph 29 atas yg nerima penghasilan tsb aja.

Jawaban

Bener kakk krna Pph 23 atas jasa kan siftanya positif list jd dilihat di pmk 141 tahun 2015 kalau memang ada disitu maka objek pph 23 jd dipotong pph 23 tapi kalau tidak ada bukan objek. Kalau untuk premi asuransi ini sendiri merupakan objek pajak sesuai uu pph pasal 4.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k28/138999--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)