faq1:5k28:138995--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dokumen yg diinput BC 2.7, sama agen sebelumnya sudah dijawab Untuk BC 2.7 saat ini masih belum terfasilitasi di efaktur 3.1, lalu dibalas Saya sudah tanya ke KPP mereka bilang buat surat pengaduan. Apakah dengan surat yg dibuat bisa langsung dapat membuat faktur pajak? Lalu jika dokumen lain pajak keluaran, bagaimana caranya kami kasih ke lawan transaksi?
Jawaban
Kalau SPPB BC 2.7, saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silakan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k28/138995--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)