faq1:5k28:138983--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau bertanya untuk pelaporan SPT PPN Penjualan Ekspor BKP. mekanisme pelaporannya bagaimana ya? di sini saya hanya memiliki nomor Air Way Bill sedangkan di eFaktur 3.2 menolak nomor Air Way Bill, jadi bagaimana ya?“
Jawaban
Transaksinya pakai dhl/fedex. Karena kalo di per-07/2021 dan disebut juga di per-16/2021, meskipun dia pake pihak lain yg ngurusin ekspor, dokumen untuk dilaporin di spt wp sebagai pemilik barang itu harus berupa PEB yg dilampiri airway bill. Jadi pastikan dulu PEBnya ada dan itu nanti yg diinput di efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k28/138983--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)