User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138943--06-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sesuai pasal 18 per03 kan mulai april ada pembatasan upload faktur pajak sebelum tgl 15 bln berikutnya, nah utk ppn masukan bagaimana? Apakah juga sama ? di contoh disampaikan kalo lewat tgl 15 akan reject Dan dianggap bukan faktur pajak. Gimana caranya biar approval Sukses ya kak? Agar ttp bisa dikreditkan? Apakah tanggal pembuatan efaktur boleh diubah? Biar jadi faktur pajak terlambat

Jawaban

pasal 18 per 03/2022, efaktur wajib diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Jika Fp keluarannya diupload setelah lewat tanggal 15 bulan berikutnya, maka itu dianggap bukan faktur pajak. Pasal ini kaitannya adalah terkait Faktur Pajak Keluaran. Kalau untuk FP masukan tidak ada masalah, karena FP masukan dapat dikreditkan 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat (pasal 9 ayat 9 UU PPN-HPP). Jadi, tidak perlu mengubah

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k28/138943--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)