faq1:5k28:138921--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email : Apabila perusahaan merupakan PMA dan memiliki kantor pusat di luar negeri, dan setelah perusahaan mendapatkan profit, perusahaan ingin melakukan transfer kembali profit tersebut kepada kantor pusat di luar negeri. Pajak apa yang timbul dari kasus seperti itu?
Jawaban
sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k28/138921--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)