faq1:5k28:138911--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembatalan faktur pajak dilakukan oleh kedua pihak atau bagaimana
Jawaban
jika sudah dikreditkan oleh pembeli maka silakan dibatalkan dulu oleh penjual lalu pembeli juga membatalkan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k28/138911--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)