User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138884--06-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau pembatalan FP, sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, yang membatalkan harus dua duanya?

Jawaban

Iya dua duanya

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k28/138884--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)