faq1:5k28:138884--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau pembatalan FP, sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, yang membatalkan harus dua duanya?
Jawaban
Iya dua duanya
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k28/138884--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)