User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138879--06-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin menanyakan terkait PPN untuk pemberian barang cuma-cuma (hadiah cuma2), dimana atas transaksi tersebut terutang PPN ya, dan dan kodenya 04. Jika yang menerima barang hadiah Cuma2 tersebut adalah konsumen akhir, untuk faktur pajak dibuatkan atas nama konsumen ya mas/mba?

Jawaban

sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyerahan BKP tersebut dari dia ke konsumen ya harusnya FP nya dari dia ke konsumen

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/138879--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)