faq1:5k28:138879--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ingin menanyakan terkait PPN untuk pemberian barang cuma-cuma (hadiah cuma2), dimana atas transaksi tersebut terutang PPN ya, dan dan kodenya 04. Jika yang menerima barang hadiah Cuma2 tersebut adalah konsumen akhir, untuk faktur pajak dibuatkan atas nama konsumen ya mas/mba?
Jawaban
sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyerahan BKP tersebut dari dia ke konsumen ya harusnya FP nya dari dia ke konsumen
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/138879--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)